Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peran Politik Perempuan Perlu Ditingkatkan
12 Okt 2017

Peran Politik Perempuan Perlu Ditingkatkan

Beberapa waktu penulis ikut terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas perempuan di parlemen yang diadakan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bekerja sama dengan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini menarik karena perempuan mempunyai makna yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang pentingnya pembangunan demokrasi yang sehat, adil dan realistis. Oleh karena itu, pengembangan pendidikan politik perempuan, perlu ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun pemantapan pilar-pilar demokrasi melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan perempuan. Namun, representasi perempuan dalam bidang politik boleh dikatakan masih jauh dari apa yang kita harapkan. Lalu apakah perempuan perlu di bantu dalam hal politik?, karena ada yang berpendapat bahwa semakin perempuan di bantu dengan kuota perempuan, semakin nampak lemahlah perempuan, dan terkesan yang berhasil terpilih karena dibantu oleh aturan. Memang bisa saja pendapat tersebut benar, namun semakin tidak diintervensi maka kuota perempuan akan semakin terpuruk. Ada hal yang penting untk dilakukan adalah peningkatan pendidikan politik bagi perempuan. Pendidikan politik merupakan salah satu aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi-orientasi politik pada setiap individu maupun kelompok. Proses pendidikan politik dilakukan agar masyarakat luas dapat menjadi warga negara  yang sadar dan menjunjung tinggi akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Pada realitasnya, masih dirasakan adanya kesenjangan antara peranan yang dilakukan oleh kaum pria dan perempuan pada berbagai peran, utamanya pada peran-peran publik. Oleh karena itu, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti yang penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dan perempuan agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan khususnya bidang politik Masalah pendidikan politik bagi kaum perempuan harus dilakukan, bukan sebagai saingan laki laki, namun sebagai keseimbangan sehingga dengan tumbuh berkembangnya kesadaran politik dikalangan perempuan, mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki. Disamping itu, perempuan akan lebih mengerti kebutuhan dirinya dan juga anaknya mengingat tugas dan keseharian nerta naluri perempuan lebih dekat kepada anak anaknya. Dengan hadirnya perempuan dipolitik diharapkan akan menghasilkan keputusan keputusan politik yang lebih memperhatikan kebutuhan perempuan dan anak. Meski saat ini negara relatif akomodatif terhadap wacana dan tuntutan keterwakilan politik perempuan namun harus disadari bahwa ruang ekspresi politik perempuan yang diberikan negara (dan para elite partai) masih jauh dari spirit keadilan dan keseteraan. Ditilik dari aspek sejarah pertumbuhan representasi politik perempuan di parlemen, saat pemilu sebelumnya perempuan hanya dijadikan syarat saja sebagai pelengkap kuota, namun tidak dipilih dan dipersiapkan secara matang untuk menang, sehingga sebagian besar banyak yang berguguran dan gagal duduk di dewan maupun di eksekutif. Kenyataan ini lah yang menjadi catatan bagi kita dalam menghadapi pemilu 2019. Representasi politik perempuan merupakan satu elemen penting jika kita ingin menempatkan konteks demokratisasi Indonesia dalam perspektif demokrasi yang ramah jender (gender democracy). Setidaknya ditahun ini kita menyaksikan sebuah geliat kuat dari hampir seluruh organ dan elemen perjuangan perempuan baik dari kalangan politisi, aktivis LSM, ormas, akademisi, jurnalis perempuan, bahkan para artis dan selebritis—yang mengarahkan hampir seluruh energi politiknya ke satu titik: mengupayakan representasi politik perempuan yang lebih proporsional, adil, dan setara.  Dalam konteks demikian, tantangan mendasar dari upaya peningkatan peran perempuan dipolitik adalah sebagai berikut: Pertama, globalisasi telah melahirkan kekuatan ekonomi dunia yang berpusat di negara-negara maju yang diikuti restrukturisasi ekonomi di negara-negara miskin dan sedang berkembang. Situasi ini telah menciptakan kemiskinan yang makin akut. Ekonomi global ini telah menyeret perempuan sebagai obyek dan komoditas ekonomi (menjadi PRT, PSK, buruh migran, atau pekerja upahan pabrik dan sektor informal bergaji murah) situasi ini semakin tidak menguntungkan bagi perempuan. Kedua, liberalisasi politik yang terjadi sejak era reformasi tidak otomatis diikuti kesiapan lembaga pendidikan dan rekrutmen politik, terutama partai politik, untuk secara serius dan berkelanjutan untuk membuka kesempatan partisipasi perempuan dalam politik, terutama untuk menempatkan perempuan dalam posisi dan tanggung jawab organisatoris yang signifikan, selain mempersiapkan dan menempatkan perempuan sebagai caleg yang andal dengan kesempatan yang sama dan setara dengan caleg laki-laki. Ketiga, gerakan perempuan demikian ditantang untuk mampu mendobrak lobi-lobi politisi laki-laki yang elitis dan budaya politik partai yang cenderung sentralistis dan patriarkat serta merubah budaya politik dan pola pikir jajaran elite partai agar memberi ruang dan peluang yang lebih besar pada kader politik perempuan untuk mendapat pelatihan dan edukasi politik, termasuk memberi kesempatan bagi perempuan untuk duduk dalam berbagai jabatan/posisi strategis serta dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Keempat,  meskipun kuota 30 persen atau berapapun sangat strategis, namun regulasi tersebut hanya salah satu elemen utama dalam upaya memperkuat representasi politik perempuan. Sudah saatnya kalangan perempuan wajib memperluas makna representasi politik tersebut. Keterlibatan perempuan dalam sistem politik untuk tujuan representasi memang diperlukan bukan untuk pemanis di senayan ataupun kantor DPRD , tapi memang layak dan memberi kontribusi positif. Ini artinya, upaya dari kalangan perempuan tidak hanya sebagai kegiatan untuk memasuki proses, mekanisme, lembaga, dan sistem politik tapi juga bagaimana representasi politik perempuan mampu memperluas basis konstituen pemilih dengan cara berbuat yang terbaik bagi kaumnya dan negaranya. Gerakan kaukasus perempuan harus terus melakukan advokasi dan edukasi kritis pada semua level komunitas perempuan. Beragam perspektif dan strategi perjuangan perempuan yang ada sesungguhnya tak hanya efektif digunakan sebagai alat pencerdasan dan penyadaran, tapi lebih dari itu sebagai instrumen dalam membangun koalisi besar gerakan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, toleransi, dan demokrasi.  Beragamnya organisasi perempuan yang tumbuh harus dilihat secara positif dan diletakkan pada konteksnya, yakni saling mengisi dan melengkapi. Penyatuan banyak kekuatan dalam sebuah koalisi besar gerakan perempuan akan kian mempertinggi posisi tawar kaum perempuan. Oleh karenanya perempuan calon legislatif ataupun yang sudah jadi anggota legislatif harus mampu menjadi panutan dan contoh agar masyarakat percaya bahwa perempuan memang mampu dan bisa berbuat banyak ketika diberi kepercayaan, sebagai mana laki –laki.        Kesimpulan Sejatinya, perjuangan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam politik dan mewujudkan representasi politik perempuan sepertinya masih butuh waktu panjang dan perjuangan yang kuat untuk dibuktikan, karena ini menyangkut kapabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan untuk bersaing dan mampu berkontribusi dalam politik praktis secara signifikan. Dalam masyarakat yang terlanjur meyakini kodrat perempuan sebagai makhluk lemah dan agak sensitif, jelas dibutuhkan upaya ekstra keras guna mengonstruksi isu representasi politik perempuan dalam bingkai demokrasi yang setara dan partisipatif. DAFTAR PUSTAKA Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia, Hak Azasi Perempuan: Instrumen untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta, 2004. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013. Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013. Jakarta : Lintas Khatulistiwa.  Panduan fasilitator  Modul Peningkatan kapasitas Politik Kebangsaan  Perspektif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2013

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya
PEREMPUAN DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
27 Sep 2017

PEREMPUAN DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Perempuan (ibu) akan lebih peka terhadap perubahan fisik anggota keluarga nya dibanding laki laki (ayah) termasuk masalah penyakit. Oleh karena itu dalam kebijakan penanggulangan penyakit perempuan harus mendapatkan porsi yang lebih dalam upaya upaya pelayanan kesehatan. Perempuan dapat berperan dalam hal preventif, kuratif dan promotif dan rehabilitatif. Dalam setiap penggerakan dan pengorganisasian masyarakat mengenai pencegahan penyakit perempuan ataupun organisasi perempuan baik di masyarakat maupun profesi harus senantiasa dilibatkan. Pengorganisasian perempuan di masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan kesehatan masyarakat pada hakekatnya adalah menghimpun potensi masyarakat atau sumber daya (resources) yang ada didalam masyarakat itu sendiri untuk upaya-upaya preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif kesehatan mereka sendiri. Namun menumbuhkan partisipasi perempuan tidaklah mudah, memerlukan pengertian, kesadaran, dan penghayatan oleh perempuan terhadap masalah-masalah kesehatan mereka sendiri, serta upaya-upaya pemecahannya. Untuk itu diperlukan pendidikan kesehatan masyarakat bagi perempuan melalui pengorganisasian dan pengembangan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan kesehatan masyarakat dimana perempuan memiliki peranan penting didalamnya maka  strategi atau pendekatan pendidikan kesehatan. Perempuan agar dapat melindungi keluarga dan masyarakat disekitanya dari penyakit setidaknya harus mengetahui 2 hal higiene (sanitasi dan perseorangan) dan menyangkut kegiatan pendidikan kesehatan. Sementara pemerintah mengupayakan Kegiatan sanitasi, pemberantasan penyakit dan penyediaan sarana fisik, fasilitas kesehatan dan pengobatan. Sementara tugas pemerintah dan masyarakat (termasuk perempuan) adalah upaya pemberian pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tentang manfaat serta pentingnya upaya-upaya atau fasilitas fisik tersebut dalam rangka pemeliharaan, peningkatan dan pemulihan kesehatan mereka. Apabila tidak disertai dengan upaya-upaya ini maka sarana-sarana atau fasilitas pelayanan tersebut tidak atau kurang berhasil serta optimal. Mengingat arti Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat maka adalah mustahil tanpa melibatkan masyarakat itu sendiri yang didalamnya terdapat perempuan sebagai ujung tombak.secara lebih luas perempuan dalam keluarga setidaknya mengenal apa Masalah Kesehatan Masyarakat adalah multikausal, maka pemecahanya harus secara multidisiplin. Perempuan juga beragam dan berbagai suku agama budaya dan latar belakang pendidikan, ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu pendekatanya dalam upaya pencegahan terhadap penyakit tentu berbeda beda. Namun satu hal kenyataanya bahwa ketika anak sakit maka ibunya yang lebih merawatdan mencari pengobatan, saat suami sakit maka istri yang lebih merawat, anggota keluarga lain hanya membantu. Maka apabila sebuah keluarga memiliki perempuan yang mengerti dan memahami masalah kesehatan maka setidaknya keluarga itu akan cepat dan tepat dalam mencari pengobatan jika ada anggota keluarga nya yang sakit, demikian pula sebaliknya. Data WHO (World Health Organizations ) pada tahun 2010 menujukan bahwa ada 585.000 wanita, setiap menit, mati setiap tahun akibat komplikasi dalam kehamilan. Sekitar 200.000 kematian ibu setiap tahun akibat dari kekurangan atau kegagalan pelayanan kontrasepsi. Kehamilan mereka masih tanpa sarana untuk melakukannya secara efektif. Setidaknya 75 juta kehamilan setiap tahun (dari total 175 juta) yang tidak diinginkan, mereka menghasilkan di 45 juta aborsi dan lebih dari 30 juta kelahiran hidup. 70.000 wanita meninggal setiap tahun sebagai akibat dari aborsi yang tidak aman, sementara jumlah yang tidak diketahui menderita infeksi & konsekuensi kesehatan lainnya. Kenyataan tersebut menunjukan tingginya resiko kematian bagi perempuan akibat dari hal hal yang sebenarnya bisa diantisipasi.resiko semakin meningkat pada negara nagara berkembang yang berpenduduk besar.  Oleh karena itu perlu dilakukan upaya upaya intervensi serta kebijakan kependudukan yang tepat. Maka Perempuan disamping memiliki tanggung jawab yang besar dalam keluarga, perempuan juga memiliki resiko yang paling besar dalam kesehatan sebagaimana data diatas. Proses kehamilan selama 9 bulan, menyusui selama 2 tahun, menstruasi setiap bulan, menjaga anaknya hingga dewasa dan juga mencari nafkah membantu keluarga adalah juga tugas berat yang dilakukan perempuan yang semua itu meningkatkan resiko terhadap kesehatan perempuan. Oleh karena itu perempuan harus diproteksi dan diberi perhatian khusus dalam upaya menjaga kesehatanya. Jika perempuannya sehat maka keluarganya kemungkinan besar akan sehat dan jika keluarganya sehat maka lingkungan sekitar bahkan sampai tingkat negara akan sehat. Oleh karena itu upaya kesehatan perempuan dan upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan terhadap perempuan mengenai kesehatan harus terus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan agar dapat memecahkan permasalahan kesehatan nasional yang dihadapi bangsa Indonesia. Kegiatan pokok kementerian kesehatan seperti kesejahteraan Ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit, penyuluhan kesehatan, pengobatan dan penanggulangan kecelakaan, perawatan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, pemeriksaan laboratorium sederhana, pencatatan dan pelaporan, kesehatan mata, kesehatan olahraga, kesehatan pekerja non formal, pembinaan pengobatan tradisional, dan peningkatan upaya dana sehat masyarakat yang kesemuanya itu butuh peran perempuan yang kuat dan juga sehat. Perempuan bisa berperan sebagai ujung tombak sebagai tenaga kesehatan, tenaga penyuluh maupun kader karena mereka lebih tahu,  lebih dekat dan memegang peran kunci dalam pengorganisasian dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya
PENGUATAN DATA DAN INFORMASI DALAM UPAYA TERWUJUDNYA PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA PEMBANGUNAN KELUARGA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
8 Jun 2017

PENGUATAN DATA DAN INFORMASI DALAM UPAYA TERWUJUDNYA PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA PEMBANGUNAN KELUARGA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Indonesia merupakan Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar dan berada diurutan keempat negara dengan jumlah penduduk terbesar didunia setelah China, India dan USA.  Namun dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, tidak lantas menaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2015 IPM Indonesia berada pada urutan ke-113 yang sebelumnya berada pada posisi 110 di tahun 2014 (UNDP,2015-2016).  Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, Jumlah Penduduk Indonesia telah melampaui angka proyeksi nasional (230,2) yaitu 237,6 juta jiwa dengan laju Pertumbuhan penduduk rata – rata 1,49% pertahun (BPS). Penduduk yang besar dengan kualitas yang tinggi sebenarnya adalah aset bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penduduk yang besar tidak disertai dengan kualitas yang memadai nampaknya bukan menjadi aset tetapi justru beban pembangunan, dan menyulitkan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Kebijakan atau keputusan pada hakekatnya tidak dapat diambil secara kebetulan tanpa ada data yang akurat dari kondisi yang akan menjadi target intervensi. Keakuratan data yang menggambarkan profil sebuah objek pembangunan harus terjamin dan menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan sehingga menghasilkan sebuah program yang efektif dan efisien. Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tetang kependudukan dan pembangunan keluarga telah mengamanatkan bahwa Sumber Daya Manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama OPD Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama dengan mitra kerja menjadi leading sector dalam upaya perwujudan pembangunan manusia melalui pembangunan keluarga dan keluarga berencana. Selain itu Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera merupakan Sub Urusan dari Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Berdasarkan sensus penduduk 2010, jumlah penduduk di Provinsi kepulauan Bangka Belitung adalah 1.223.296 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk mengalami pertumbuhan yang signifikan yaitu sebesar 3.14 pada periode 2000-2010. Jumlah penduduk yang terus mengalami kenaikan tidak hanya disebabkan pada tingkat kelahiran namun juga tingkat migrasi dari daerah lain yang masuk dengan tujuan mencari lapangan pekerjaan. Berbagai macam permasalahan kependudukan dan keluarga berencana yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  antara lain adalah tingginya TFR per WUS (15-49 thn) sebesar 2,6%, Pengetahuan keluarga tentang issue kependudukan masih rendah, median usia kawin pertama rata – rata 20 tahun, CPR baru mencapai 65,3% (SDKI 2012), peserta Kb aktif MKJP baru mencapai 7,5%, Unmetneed 8% dan masih tingginya anka kelahiran oleh PUS kelmpok umur 20-35 tahun.(rakorda, 2017). TFR (Total Fertility Rate) adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa hidupnya (sampai akhir masa reproduksinya). Sedangkan CPR (contraceptive Prevalence Rate)  adalah Angka yang menunjukkan banyaknya PUS yang sedang memakai kontrasepsi pada saat pencacahan. Angka CPR digunakan Untuk menetapkan kebijakan pengendalian kependudukan, penyediaan pelayanan KB serta sterilisasi, pemasangan IUD, persiapan alat dan obat, serta pelayanan konseling untuk menampung kebutuhan dan menanggapi keluhan pemakaian kontrasepsi. Besarnya angka CPR diharapkan akan menurunkan angka TFR artinya meningkatnya pemakaian kontrasepsi diharapkan akan menurunkan angka kelahiran. Angka Prevalensi Penggunaan Kontrasepsi (CPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016 terbilang cukup tinggi yaitu sebesar 83,9% dari sasaran KKP sebesar 69,2%. Berikut Tabel CPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Kabupaten/Kota: Dari sasaran PUS sebesar 273.191 PUS, pencapaian PUS yang menggunakan kontrasepsi adalah sebesar 229.251 PUS atau sebesar 83,9% dengan variasi nilai dari yang terendah di Bangka tengah hingga tertinggi di Bangka Selatan. Dari pencapaian penggunaan alat kontrasepsi yang termasuk cukup tinggi tersebut seyogyanya dapat menurunkan angka kelahiran yang signifikan. Pada tahun 2015 target TFR sebesar 2,57 dan diharapkan menurun pada tahun 2016 menjadi 2,56, namun pada kenyataannya angka TFR untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2014 dengan angka 2,6% (SDKI 2012) sampai dengan 2016 tidak beranjak dari angka 2,6% (Rakorda KKBPK,2017). Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu analisis data lebih mendalam untuk menemukan letak permasalahan/kendala keberhasilan dalam menurunkan TFR. Perlu diketahui sebelumnya bahwa TFR adalah angka rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh WUS pada masa reproduksinya. Menurut Depkes RI (2004), Wanita Usia Subur adalah wanita yang masih dalam usia reproduktif, yaitu antara usia 15 – 49 tahun, dengan status belum menikah, menikah, atau janda. Melihat kisaran usia reproduksi WUS, maka pelayanan KB seharusnya lebih menfokuskan kemudahan dan menjamin ketersediaan alkon bagi WUS kelompok usia muda terutama dengan menggunakan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Ketika yang menjadi sasaran pelayanan KB adalah PUS diusia diatas 35 tahun dan sudah terlanjur memiliki anak lebih dari 2, maka tidak akan mempengaruhi penurunan angka TFR meskipun angka CPR akan meningkat. Oleh karena itu maka diperlukan pemetaan sasaran dan prioritas tindakan dalam melaksanakan KIE, Konseling dan Pelayanan KB. Hal ini lah yang kemudian menuntut peran akif dari pekerja-pekerja kependudukan maupun institusi kependudukan secara lebih besar untuk bersama-sama mengatasi permasalan ini. PKB/PLKB dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) yang terdiri dari Pembantu Pembina Keluarga Berencana Daerah (PPKBD), Sub PPKBD dan Kelompok KB juga ikut andil dalam pencapaian pelayanan KB yang tepat sasaran. Salah satu tugas dari Penyuluh Kelurga Berencana adalah membuat peta keluarga sehingga memudahkan dalam melaksanakan intervensi sesuai kondisi dan kebutuhan keluarga. Selain pentingnya peningkatan kualitas kinerja, integritas dan etos kerja juga harus ditingkatkan agar data yang dihasilkan benar-benar mewakili kondisi yang sebenarnya sehingga kebijakan yang diambil merupakan sebuah pemecahan masalah atau solusi yang tepat bagi masyarakat. Pentingnya keakuratan data serta kemampuan menganalisis dan menginterpretasikan data perlu ditingkatkan agar program-program yang akan direncanakan oleh pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga langsung memberikan benefit yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Penguatan data dapat dilakukan dimulai dari meningkatkan keterampilan SDM yang berada di lini lapangan seperti kader KB, Sub PPKBD dan PPKBD sampai dengan operator, pengelola data yang ada di instansi yang membidangi program KKBPK yaitu BKKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) dan OPD Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.   DAFTAR PUSTAKA United Nations Development Programme (UNDP),2015.Human Development Report 2015. Human Development for Everyone. United Nations Development Programme (UNDP),2016.Human Development Report 2016. Human Development for Everyone. M, Ayunanda, Z,Ismaini, 2013.Analisis Statistika Faktor yang Mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur dengan Menggunakan Regresi Panel. Jurnal sains dan seni pomits vol. 2, no.2, (2013) 2337-3520 (2301-928x print) BKKBN, 2017.Rakorda Program KKBPK Tahun 2017. Pangkalpinang

Gini Ratio Bangka Belitung terbaik di Indonesia
8 Jun 2017

Gini Ratio Bangka Belitung terbaik di Indonesia

Pernahkah kita mendengar bahwa sebagian kecil warga negara Indonesia menguasai sebagian besar kekayaan negeri ini?. Hal itu benar adanya dengan adanya bukti dari Lembaga Keuangan Swiss, Credit Suisse mengeluarkan riset mengenai ketimpangan kekayaan di berbagai negara. Indonesia masuk dalam 9 besar negara dengan kekayaan tidak merata. Hanya satu persen saja orang terkaya di Indonesia sudah menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. ya katakanlah hampir separuh kekayaan kita dikuasai oleh hanya 1 persen orang, dan separuhnya lagi dibagi oleh 99% warga negara. Konsentrasi kekayaan pada 1 persen terkaya di Indonesia terburuk keempat di dunia setelah Rusia (74,5 persen), India (58,4 persen), dan Thailand (58 persen). Selain itu, jika dinaikkan menjadi 10 persen terkaya, penguasaannya mencapai 75,7 persen kekayaan nasional. “Kondisi tersebut membuat kita harus menghadapi sedikit kebisingan dan kegaduhan ekonomi,  meningkatnya kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi yang lebar ini kalau tidak disikapi dengan baik maka negara kita beresiko benar-benar menghadapi darurat kesenjangan. Kesenjangan ekonomi Indonesia juga dapat dilihat dari hasil penilitian Bank Dunia yang menyebutkan 10 persen orang terkaya menguasai 77 persen dari total kekayaan nasional. Sedangkan 200 juta lebih penduduk lainnya hanya menikmati tak lebih dari 25 persen.  Ketimpangan yang terjadi di Indonesia bisa menjadi suatu masalah serius dalam sistem perekonomian dalam negeri yang harus segera diselesaikan. Salah satu, indikator dalam mengukur kesenjangan adalah dengan Gini Rasio. Gini Rasio merupakan indikator untuk menggambarkan ketimpangan atau ketidakmerataan dengan  nilai berada dalam rentang 0-1. Bila nilainya 0 maka terjadi pemerataan sempuna sementara jika nilainya 1 maka terjadi ketimpangan sempurna. Jika Gini Rasio < 0,4, tingkat ketimpangannya rendah. Jika Gini Rasio berada di 0,4-0,5, maka tingkat ketimpangannya sedang dan tingkat ketimpangan tinggi bila Gini Rasio di atas 0,5. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka ketimpangan (gini ratio) pada September 2016 lalu sebesar 0,394 atau menurun sangat tipis sebesar 0,003 poin dari nilai Maret 2016 sebesar 0,397. Angka ini juga menurun dibanding rasio gini September 2015 sebesar 0,402. Meski secara nasional menurun, tapi ketimpangan di perkotaan tercatat masih lebih tinggi dibanding ketimpangan pedesaan. Rasio gini perkotaan tercatat sebesar 0,409, sedangkan di pedesaan sebesar 0,316. tipisnya penurunan angka gini rasio ini menurut BPS (2016), disebabkan beberapa faktor. Di antaranya pengeluaran kelompok bawah dan menengah lebih tinggi ketimbang pengeluaran kelompok atas. Namun demikian, pengeluaran kelompok menengah ke bawah meningkat cukup besar. BPS mencatat, pengeluaran ekonomi terbawah tumbuh 4,56 persen, sementara kelompok menengah tumbuh 11,69 persen, dan kelompok ekonomi tertinggi hanya tumbuh 3,83 persen. Berita baiknya bagi masyarakat Bangka Belitung adalah bahwa Bangka Belitung (Babel) merupakan provinsi dengan ketimpangan terendah se Indonesia. Pada September 2016, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Gini Rasio Provinsi Bangka Belitung sebesar 0,288, terendah dibandingkan 33 provinsi lainnya dan satu-satunya provinsi dengan Gini Rasio di bawah 0,3. Indikator ketimpangan di Babel ini lebih tinggi dari posisi Maret 2016 maupun September 2015, yakni hanya 0,275. Adapun Gini Rasio Babel di perdesaan sebesar 0,239 dan di daerah perkotaan 0,318. Memang jika melihat pembangunan di Bangka Belitung secara sekilas nampak lebih merata dibandingkan dengan daerah lain. Hampir semua wilayah di bangka belitung ini memiliki akses yang terjangkau transportasi. Jalan- jalan relatif baik dan sudah hampir semuanya diaspal, bahkan sampai ke wilayah kepulauan. Sarana dan prasarana juga tidak terlalu berbeda antara desa dan kota. Kita diuntungkan dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar, medan yang relatif datar, tidak ada pegunungan yang tinggi atau jalan yang sangat naik turun sehingga mudah dalam mengelolanya. Bisa dibandingkan misalnya dengan provinsi tetangga Sumatera Selatan yang ibukota Provinsi yaitu Palembang berkembang pesat hampir menyamai Jakarta, namun disisi lain ada wilayah kabupatennya yang pembangunanya seperti jalan ditempat. Disamping wilayah yang beragam baik perbukitan, pegunungan lembah sehingga menyulitkan dalam mengelola pemerataan pembangunan. Demikian juga di provinsi lain dibelahan Indonesia. Dengan berbekal keuntungan secara georgafis ini adalah wajar jika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berkembang lebih baik lagi. Kekayaan alam yang melimpah serta daya tarik wisata yang memiliki tren bagus juga merupakan modal berharga bagi Babel untuk bersaing mensejahterakan masyarakat. Harapanya adalah gini ratio ini tidak hanya merata saja namun juga sejahtera, bersama sama, karena bisa saja indek gini rationya bagus namun sama sama dalam posisi tidak sejahtera, ini yang tidak kita inginkan.    

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya
ANAK BUKANLAH MINIATUR ORANG DEWASA
5 Jun 2017

ANAK BUKANLAH MINIATUR ORANG DEWASA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan kebijakan Full Day School (FDS). Meskipun tertunda namun Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Pasal 2 butir 1 disebutkan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dalam bahasa keseharian, kebijakan ini dikenal dengan sebutan sekolah lima hari (SLH). Kebijakan SLH ini sebagaimana kebijakan pemerintah lainya di era terbuka ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi yang setuju, kebijakan ini dianggap sebagai ikhtiar untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan tersebut juga bisa menambah waktu kebersamaan anak-anak dengan orang tua. Sementara yang menolaknya berargumen bahwa kebijakan ini akan menggerus keberadaan TPQ, madrasah diniyah, dan atau pendidikan keagamaan lainnya. Kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan sosiologis masyarakat Indonesia. Secara filosofis kebijakan mendikbud tentang hari sekolah ditujukan dalam kerangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Mendikbud menimbang bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah akan lebih efektif dengan optimalisasi peran sekolah. Caranya dengan mengatur ulang hari sekolah; dari enam hari sekolah menjadi lima hari sekolah. Hal tersebut diatas adalah logika pemerintah yang akan mengubah jam sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari. Namun kita lihat apa dampaknya dari kebijakan tersebut baik positif maupun negatif. Bahwa kebijakan tersebut dampak mungkin sesuai dengan apa yang disebutkan dengan perkembangan global. Dimana tuntutan hidup lebih tinggi terutama dari sisi ekonomi sehingga kedua orang tua baik ayah maupun ibu semua bekerja akibatnya anak tidak ada yang menjaga dirumah dan kesibukan meningkat , jalanan macet dan lalulintas padat sehingga ini dapat mengurangi rute sekolah yang aman bagi anak untuk pulang sendiri dan berkurangnya tempat bermain yang aman dan edukatif bagi anak yaitu anak pulang sekolah mau main dimana, sementara lingkungannya tidak mendukung untuk itu. Hal tersebut biasanya terjadi hanya di kota besar yang memiliki ciri individual, kebutuhan tinggi dan bergerak dengan cepat. Dengan kenyataan tersebut maka 5 hari kerja menjadi relevan  untuk dilaksanakan di kota besar. Sementara bagi masyarakat desa atau kota kecil problem tersebut relatif tidak terjadi. Tuntutan ekonomi tidak sebesar di kota besar, jalanan masih cukup aman, masyarakatnya masih saling mengenal satu sama lain, dan banyak lembaga pendidikan non formal seperti madrasah Diniyah, sekolah sore, PTQ daln lain lain yang tumbuh dan berkembang. Maka kebijakan Full Day School menjadi dipertanyakan keefektifanya. Alih-alih menambah karakter anak didik, jika menggerus keberadaan sekolah keagamaan yang tujuanya juga mendidik karakter anak bangsa yang berakhlak dan religius. Kehawatiran bahwa kebijakan tersebut hanya cocok untuk perkotaan dan kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah pusat yang kebetulan adanya di kota metropolitan tanpa melihat situasi dan kondisi di daerah menjadi alasan yang masuk akal. Pemerintah saat mengeluarkan ide bahkan sudah menjadi kebijakan tentu sudah melalui kajian yang mendalam dari berbagai sudut pandang. Mudah mudahan kebijakan ini adalah dengan mempertimbangan kepentingan terbaik bagi anak.karena kebijakan ini seandainya gagal, anaklah yang paling dirugikan dalam hal ini. Anak memiliki hak bermain dan belajar tidak hanya disekolah, namun juga dirumah dan dilingkungan tempat dia tinggal. Dengan kebijakan ini maka waktu di sekolah lebih lama, dan waktu berkumpul dengan keluarga juga mungkin cukup karena ada 2 hari libur sabtu dan minggu. Waktu 2 hari ini mungkin akan dipakai untuk acara keluarga, seperti rekreasi dan sebagainya. Namun waktu untuk lingkungan sekitar, sosialisasi dan kebutuhan bermain dengan teman sebaya juga mengenal flora dan fauna dilingkungan sekitar ini yang anak sangat berkurang.  Dahulu kita bisa terus keluar rumah sepulang sekolah dan selalu membuat kegiatan yang mengasikkan bersama teman seperti menangkap ikan, burung dan berpetualang yang itu semua bagian dari belajar juga. Namun sekarang kegiatan tersebut sudah nyaris hilang, dan akan musnah mungkin dengan adanya Full Day School.   Mungkin memang sudah bukan zamanya, namun mudah mudahan anak yang memang sedang masa bermain masih mendapatkan arena bermainya ditengah tengah jam sekolah yang sampai sore. Dalam arti kegiatan sekolah tidak hanya dijejali dengan teori dan tugas yang berat namun diselingi dengan permainan yang mengasikan bagi anak. Sebagai masyarakat alangkah baiknya kita mengikuti kebijakan pemerintah dan seandainya terdapat ketidak sesuaian dari kebijakan tersebut tentu akan diperbaiki atau dievaluasi. Namun disarankan kepada pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh wilayah, dibuat sampel terlebih dahulu semacam pilot project, dan nanti akan dipantau dan dievaluasi. Pemerintah juga perlu melakukan upaya sinergitas antara pendidikan formal SD, SMP dll) dengan pendidikan non formal seperti TPQ, Madrasah Diniyah, bahkan lembaga kursus-kursus untuk saling mengisi dan melengkapi agar masing masing bisa berjalan sesuai dengan perannya dan tidak ada yang dirugikan. Memang melakukan sinergitas semacam itu tidaklah semudah yang diucapkan, namun harus dicoba, sehingga jika dinilai berhasil akan cukup berdampak terhadap penerimaan kebijakan baru tersebut dimasyarakat. Saat itulah kebijakan Full Day School siap diberlakukan di seluruh Indonesia.  Intinya apapun kebijakannya jangan sampai mengorbankan kepentingan dan kebutuhan anak karena anak adalah kita dimasa mendatang. Namun apa yang kita alami dimasa lalu sungguh berbeda dengan yang anak kita alami dimasa kini dan masa yang akan datang karena kita hidup di zaman yang berbeda. Janganlah membayangkan bahkan menyamakan cita-cita kita sama dengan cita –cita anak kita. Karena anak bukanlah miniatur orang dewasa. 

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya
PARADIGMA BARU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI BABEL
16 Mei 2017

PARADIGMA BARU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI BABEL

Perubahan status Badan Pemberdayaan Perempuan, KB dan Perlindungan Anak (BPPKBPA) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) membawa konsekswensi tersendiri karena perbedaan fungsi dinas dan badan. Perbedaanya kurang lebih adalah dinas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan bertanggung jawab Kepada Kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi; perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Sedangkan Badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berubahnya BPPKBPA menjadi DP3ACSKB maka secara fungsi dapat melaksanakan pelayanan umum secara langsung, dan koordinasi dengan dinas dinas di kabupaten/Kota dapat lebih leluasa dan ini sesuatu yang sulit dilakukan saat menjadi Badan. Dari segi nama yang panjang memang terkesan gemuk dan membidangi banyak bidang, namun disisi lain apapun namanya maka harus dapat berjalan dengan ekfektif dan efisien. Di DP3ACSKB ada bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak yang selama ini menjadi institusi yang turut bertanggung jawab terhadap maraknya kejadian kekerasan, baik fisik, psikis, sosial maupun mental yang korbannya adalah kebanyakan perempuan dan anak. Di bawah koordinasi DP3ACSKB juga ada P2TP2A lembaga independen yang anggotanya adalah para pemerhati perempuan dan anak dan juga dari berbagai unsur terkait baik pemerintah maupun swasta. Upaya untuk memaksimalkan kinerja pelayanan masih dilakukan terus menerus, kerjasama dengan berbagai pihak (MoU) telah banyak dilakukan baik dengan istitusi di dalam provinsi maupun dengan [provinsi lain. Bahkan P2TP2A di akhir tahun 2016 telah memperoleh sertifikat ISO 9001;2015. Namun esensi dari sebuah pelayanan kepada masyarakat bukanlah hanya masalah banyaknya dokumen kerja sama, sertifikat, penghargaan dan lain lain. Tapi bagaimana pelayanan yang dilakukan menyentuh secara langsung ke masyarakat, ada bukti nyata kinerjanya dan dapat diukur yang intinya kehadirandari sebuah SKPD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagaimana salah satu “nawacita” bahwa negara harus hadir ditengah tengah permasalahan yang dihadapi rakyatnya. Kalau hal tersebut ditanyakan apakah sudah dilakukan tentu jawabanya sudah dilakukan, namun apakah efektif, efisien dan tepat sasaran jawabanya tentu saja belum. Belum disini bukan mengecilkan kinerja selama ini, namun bahwa pelayanan harus selalu ditingkatkan dan diperbaiki secara terus menerus. Kenyataan dilapangan juga sejalan karena masih banyaknya kejadian KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) perceraian, pencabulan, kenakalan remaja dan lain lain masih saja beritanya menghiasi pemberitaan di media cetak dan elektronik lokal maupun di media sosial. Pertanyaanya kemudian adalah, seperti apa seharusnya dalam menangani permasalahan perempuan dan anak agar lebih baik di tengah gempuran teknologi dan informasi yang bukan hanya membawa dampak kebaikan namun juga dampak negatif bagi kehidupan sosial dan masyarakat kita. Padahal kita sudah berusaha menangani setiap permasalahan yang ada, menolong korbannya, menangkap pelakunya, menghukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Bahkan kita seringkali memulangkan kedaerah asal jika korbannya adalah dari luar daerah yang memakan anggaran APBD yang tidak sedikit. Namun permasalahan dan kasus terus saja berulang bahkan semakin hari semakin banyak jumlahnya dan modusnya terutama untuk kasus trafficking (perdagangan orang) semakin canggih dan sulit dibedakan mana pekerja beneran dan mana yang dipekerjakan dengan terpaksa. Perubahan status badan menjadi dinas yang kemudian diikuti oleh perubahan personel dan pimpinan membawa angin segar dalam paradigma pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Pemikiran serta ide terobosan baru dalam penanganan perlindungan perempuan dan anak perlu dilakukan dengan pendekatan pencegahan (preventif). Pendekatan masyarakat yang lebih menekankan upaya pencegahan dan keningkatan (preventif dan promotif) dibanding dengan upaya pengobatan (kuratif)  menjadikan Dinas P3ACSKB lebih mengarah ke upaya pencegahan sebagaimana yang dibahas dalam rakor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat provinsi yang telah dilaksanakan awal tahun ini. Rakor yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas se-Kabupaten/Kota itu memunculkan semangat paradigma baru dalam pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Rakor yang berlangsung di aula kantor gubernur itu disamping melakukan evaluasi dan perumusan masalah perlindungan perempuan dan anak juga disepakati langkah langkah yang strategis dan lebih diharapkan lebih terkoordinir dan sinergis antara kabupatn/kota dan provinsi. Memang kita selama ini melakukan terus upaya penanganan dalam menghadapi kasus perkasus dari segi jumlah serasa jalan ditempat dan kejadianya tidak pernah berkurang. Selesai menangani kasus satu akan datang kasus lainya dengan variasi dan tingkat modus yang semakin canggih. Ungkapan “pencegahan lebih baik dari pengobatan” agaknya akan benar benar diterapkan didalam penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi Kepulauan Bangka Belitung kedepan. Upaya promotif dalam hal memberikan pendidikan, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam upaya melindungi perempuan kepada segenap lapisan masyarakat serta penyuluhan kepada kelompok rentan seperti remaja, ibu rumah tangga, keluarga kurang mampu dan berpendidikan rendah menjadi sasaran utama.   Pembentukan jejaring dan sistem informasi, serta sistem kewaspadaan dini upaya pencegahan  dari tingkat provinsi sampai ketingkat terbawah (desa dan RT) juga akan dilakukan sehingga seandainya ada gejala seperti  ketidakadilan gender, dapat segera dicegah dan ditangani dengan baik. Pendekatan paradigma pencegahan ini bukan berarti melupakan upaya penanganan, karena upaya penanganan, pengobatan, pemulihan dan pemulangan korban tetap akan dilakukan namun bersamaan dengan upaya itu maka akan ada upaya upaya pencegahan supaya kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan perempuan, pencabulan, diskriminasi dan lain lain akan dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin dan tdapat lebih ditekan angka kejadianya. Mudah mudahan niat dan semangat dan perubahan mainset ini dapat ditularkan dan dijabarkan keseluruh personel SKPD terkait di Kabupaten/Kota di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya