Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

GAGASAN TERTULIS RANCANGAN SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN
30 Mei 2018

GAGASAN TERTULIS RANCANGAN SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan bermotor roda dua ataupun kendaraan bermotor roda empat terutama pada ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkantor di Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, jumlahnya semakin bertambah. Kondisi ini dapat dilihat setiap harinya dengan padatnya lahan parkir yang tersedia pada gedung kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Masalah perparkiran merupakan salah satu masalah utama yang harus dikelola dengan baik demi kelancaran arus transportasi di lingkungan sekitar kantor dan area parkir. Pengelolaan perparkiran tersebut sangat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi dari kantor tersebut karena jika tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan kesemrawutan pada areal perparkiran. Permasalahan utama yang sering kita jumpai pada area parkir adalah banyaknya pemilik kendaraan yang malas memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah disediakan dengan baik dan benar, sehingga dapat menimbulkan ketidaktertiban dan rasa kurang nyaman bagi pemilik kendaraan lainnya. Kondisi ini dapat diperparah dengan tingginya frekuensi kegiatan pada waktu-waktu tertentu yang dilaksanakan di Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Sudah seharusnya pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya pada area parkir yang telah ditentukan dan sesuai dengan tata tertib pada area parkir tersebut sehingga data terkait jumlah kendaraan, jenis kendaraan atau bahkan pendapatan yang dihasilkan dapat diperoleh dengan cepat dan akurat. Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerlukan suatu sistem informasi perparkiran yang dapat mengatasi permasalahan parkir yang ada. Sistem parkir yang ada pada umumnya banyak dilakukan untuk menertibkan area parkir hanya sebatas pemberian karcis parkir saja. Hal ini berakibat bahwa konsumen parkir tidak mengetahui ada atau tidaknya tempat parkir yang kosong. Minimalisasi tingkat kesalahan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh sistem pengelolaan area parkir. Pemanfaatan sistem komputerisasi diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah yang sering dialami oleh parkir antara lain pencatatan data nomor polisi kendaraan dan informasi area kosong yang ada pada area parkir tersebut Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis mengajukan suatu sistem informasi perparkiran “Kite-Kite” dengan objek lahan area parkir pada halaman belakang kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan lokasi tersebut sudah memungkinkan untuk diterapkan sistem informasi perparkiran yang nantinya dapat digunakan penulis sebagai acuan dalam perancangan sistem informasi perparkiran. Pengajuan Usulan Gagasan Tertulis berikut ini juga dilatar belakangi oleh tanggung jawab penulis sebagai Pranata Komputer Pertama yang salah satu butir pengajuan atau penilaian Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) adalah membuat suatu Rancangan Sistem Informasi. TUJUAN Merancang bangun sebuah sistem informasi perparkiran agar dapat menata perparkiran agar tertib dan tidak terjadi kerumitan pada area parkir Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan dapat menghasilkan data-data secara cepat dan akurat.   BAB II SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN SATUAN RUANG PARKIR (SRP) Satuan ruang parkir disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan pada suatu lahan parkir dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel dipinggir jalan, pelataran parkir ataupun dalam gedung parkir (Direktorat Bina Sistem lalu Lintas Angkutan Kota, 1998). Dimensi dasar untuk satuan ruang parkir (SRP) berdasarkan Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir tergantung kepada bukaan pintu, jenis kendaraan. Lebar bukaan pintu akan mempengaruhi kenyamanan penumpang untuk keluar masuk kendaraan seperti ditunjukkan pada tabel 2.1. Dimensi satuan ruang parkir yang biasa digunakan yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dapat dilihat pada Tabel 2.2. Ilustrasi perhitungan yang digunakan adalah jika areal parkir halaman belakang kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mempunyai luas 1300m2 (13m x 100m) maka kapasitas parkir untuk kendaraan roda 4 adalah sebanyak  100m : 2.3 (SRP Gol I) = 43,47 è 43 x 2 = 86 tempat parkir seri untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan Roda 2 dengan areal parkir seluas 90m2 (5m x 18m) maka kapasitas parkir untuk kendaraan roda 2 adalah sebanyak 18m : 1 (SRP Roda 2) = 18 x 2 = 36 tempat parkir kendaraan roda 2. SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN Sistem infomasi yang bertugas untuk mengelola perparkiran yang bersangkutan sering disebut dengan sistem informasi perparkiran. Peranan teknologi informasi sangat diperlukan seiring dengan perkembangan zaman. Pengelolaan perparkiran secara manual akan menghadapi kendala ketidakefisienan waktu dalam melakukan proses analisis terhadap data kendaraan dan lembaran kertas pencatatan data dapat hilang, kotor ataupun terbakar. Selain itu, pengelola perparkiran tidak dapat mengetahui data-data di lapangan secara langsung sehingga tidak dapat keputusan secara cepat dan tepat. Beberapa prosedur umum yang terdapat dalam Sistem Informasi Perparkiran adalah sebagai berikut : Pencatatan Data Kendaraan Pencatatan Waktu Penentuan Biaya Parkir Perhitungan Total Biaya Parkir Dengan melihat kebutuhan akan sistem informasi perparkiran yang handal, maka penulis mengusulkan suatu sistem informasi perparkiran yang disebut Sistem Informasi Perparkiran “Kite-Kite” yang dapat mengakomodir kebutuhan akan sistem informasi perparkiran. sebagai upaya penataan parkir agar tertib dan tidak terjadi kerumitan diarea parkir, maka dibuat suatu sistem parkir dengan menggunakan nomor tempat yang berfungsi sebagai informasi kepada pengendara agar dapat memarkir kendaraannya pada ruang-ruang parkir yang juga telah diberi nomor sesuai dengan nomor tempat yang tertera pada slip bukti parkir agar area parkir lebih tertata dan tidak terjadi kerumitan pada area parkir. Slip bukti parkir juga digunakan sebagai bukti parkir ketika pengendara keluar area parkir. Selain itu sistem informasi yang dirancang juga dapat memberikan informasi kepada operator mengenai jumlah tempat yang tersedia pada area parkir, sehingga operator dapat menginformasikan mengenai jumlah tempat yang masih tersisa kepada calon pengguna lahan parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan didalam area parkir. Sistem yang penulis usulkan merupakan sistem yang telah terkomputerisasi. Sistem tersebut menggunakan bahasa pemrograman Microsoft Visual Basic 6.0 dengan Microsoft Office Access 2007 sebagai format database-nya dan Seagate Crystal Report 8.5 sebagai perancang laporannya. Keunggulan dari sistem usulan adalah: Tersedia informasi mengenai jumlah kendaraan yang masuk, kendaraan yang keluar dan yang masih ada di areal parkir pada hari yang bersangkutan dengan segera. Tersedia informasi tentang jumlah tempat parkir yang masih tersisa diareal parkir. Berbagai laporan dan data dari parkir bisa diperoleh dalam waktu yang relatif singkat. Proses pengolahan dan pencarian data kendaraan menjadi lebih efisien. Kelemahan dari sistem usulan adalah: Operator bisa melakukan peng-edit-an dan penghapusan data kendaraan pada database. Operator  tidak  dapat  meninggalkan  area  parkir  selama  masih  terdapat kendaraan pada area parkir KEBUTUHAN SISTEM Untuk menjalankan sistem yang dirancang, diperlukan beberapa faktor pendukung sebagai berikut : Kebutuhan Perangkat Keras (Hardware) Untuk bisa menjalankan sistem, maka hardware yang direkomendasikan adalah sebagai berikut: Satu set lengkap perangkat komputer yang memiliki spesifikasi minimum sebagai berikut: Pentium IV 2.66 GHz. RAM 256 Mb Hard disk 40 Gb Mainboard Pentium IV suported Monitor SVGA dengan resolusi layar minimal 1024 x 768 Power supply 200 watt pure power Keyboard dan Mouse Printer tipe Dot Matrix, sebagai perangkat untuk mencetak laporan dan slip bukti parkir. Kebutuhan Perangkat Lunak (Software) Adapun perangkat lunak untuk menjalankan program ini adalah: Sistem operasi Windows 98/ Windows 2000/ Windows ME/ Windows XP/ Windows Vista/ Windows 7/ Windows 8. Microsoft Access 2007 untuk pembuatan database. Aplikasi Crystal Report 8.5 untuk pembuatan laporan. Keahlian Operator Keahlian operator untuk menjalankan program adalah: Menguasai sistem operasi Windows. Memiliki pengetahuan dan keahlian dasar mengenai komputer, seperti: cara menggunakan mouse dan keyboard, cara menggunakan printer, dan sebagainya.   BAB III KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil dari Sistem Informasi Perparkiran “Kite-Kite” pada Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berikut ini adalah : Sistem Informasi Perparkiran “Kite-Kite” pada Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini dapat menghasilkan data-data secara cepat dan akurat mengenai tanggal, nomor plat polisi, jam masuk, jam keluar, operator yang sedang bertugas, total penerimaan dari parkir serta daftar sisa kendaraan yang masih berada di area parkir yang disajikan dalam bentuk laporan parkir (per tanggal dan per bulan), laporan penerimaan (per tanggal dan per bulan) dan laporan daftar sisa kendaraan. Sistem ini bisa di gunakan pada area parkir yang menggunakan akses satu pintu dan dua pintu parkir serta proses pengecekan data maupun pencarian data bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Sistem ini dapat menata lahan parkir agar tertib dan tidak terjadi kerumitan yang dilakukan dengan cara memberi nomor parkir pada ruang parkir yang diinformasikan kepada pengendara melalui slip bukti parkir dan menyediakan informasi kepada operator mengenai jumlah tempat parkir yang masih tersisa. SARAN Adapun saran yang ingin disampaikan untuk pengembangan Sistem Informasi Perparkiran ini yaitu: Pengelola Perparkiran dapat mengembangkan sistem usulan dengan menambah otorisasi untuk membatasi akses operator dan administrator dalam meng-edit data kendaraan parkir yang telah tersimpan. Menggunakan sistem share exe program melalui local area network (LAN) atau  wireless fidelity (Wi–Fi) dari komputer administrator ke komputer client yang akan di gunakan operator, agar dapat memudahkan administrator untuk   memantau seluruh area parkir dan juga dapat membatasi akses operator dalam meng-edit data kendaraan parkir yang telah tersimpan. Menggunakan sistem barcode untuk mempercepat proses peng-input-an data. Menggunakan kamera untuk meningkatkan aspek keamanan pada sistem perparkiran.  

Perempuan dan Perkembangan Teknologi
22 Mei 2018

Perempuan dan Perkembangan Teknologi

“Globalisasi memperlihatkan dua dimensi yakni, economic-corporation globalization dan political- state globalization. Implikasi tersebut membawa keterbukaan pasar. Termasuk di dalamnya keikutsertaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.”   Teknologi sebagai produk sosial, termasuk internet tidak bebas nilai atau budaya. Tingkat kompabilitas antara nilai dan norma teknologi dengan nilai atau norma (yang dianut) penggunanya sangat menentukan pola penggunaan teknologi tersebut. Nilai dari sebagian besar barang dan jasa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) cenderung yang lebih maskulin merupakan salah satu penyebab kesenjangan digital yang terkait gender. Dholakia Kshetri menyebutkan, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan budaya, terspesialisasi dalam pekerjaan yang berbeda, serta mempunyai keinginan yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut berinteraksi dengan fitur-fitur dari teknologi modern seperti internet sehingga mempengaruhi adopsi dan penggunaan internet. Hasil analisisnya juga menunjukkan, ketidaksetaraan gender yang diukur dengan proporsi pengguna internet antara laki-laki dan perempuan cenderung semakin menurun lebih cepat. Faktor-faktor kultural mempengaruhi keterlibatan wanita dalam pengambilan keputusan pada berbagai tingkat yaitu rumah tangga, organisasi, dan tingkat nasional. Beberapa hasil penelitian, laki-laki lebih tertarik mengenai teknologi internet sedangkan wanita lebih tertarik dengan apa yang bisa dilakukan dengan internet (Budi Hermana, 2008). Gefen dan Straub (1997) dalam risetnya juga menunjukkan, gender mempengaruhi keberadaan sosial dari internet, persepsi kemudahan menggunaan e-mail, dan persepsi manfaat e-mail. Persepsi wanita mengenai keberadaan sosial dari e-mail lebih tinggi dibandingkan dengan pria. Persepsi manfaat internet juga lebih tinggi dilihat oleh wanita dibandingkan dengan pria, tetapi pria cenderung lebih mudah menggunakan e-mail dibandingkan wanita. Ramilo (2002) menyebutkan, dampak TIK terhadap perkembangan ekonomi, politik, dan sosial menjadi perhatian utama di beberapa negera di Asia. Melihat faktanya, perempuan juga memiliki kemampuan mengaktualisasikan dirinya di ruang publik sebagaimana halnya laki-laki. Islam memandang laki-laki dan perempuan adalah dua makhluk yang setara. Dijelaskan dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 13 bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan potensi untuk mencapai status tertinggi di hadapan Allah. Dalam Q.S. Al-Ghafir ayat 40, Allah juga memberikan penghargaan yang sama antara karya positif laki-laki dan karya positif yang dihasilkan perempuan, dengan harga yang sama. Alquran memang mengungkapkan perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan, tetapi harus dicermati kembali apakah ungkapan tersebut mengacu kepada unsur biologis atau nonbiologis (Sumbulah, 2006). Sebuah penelitian Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, pada bidang teknologi, khususnya TIK diperoleh hasil bahwa teknologi informasi dan komunikasi masih sangat dekat dengan identitas laki-laki sedangkan perempuan sering kali hanya sebagai objek. Sedangkan kuantitas jumlah perempuan hampir separuh dari penduduk Indonesia yang merupakan potensi jika diberdayakan dengan baik. Hasil penelitian ini dikuatkan oleh Maguire (2001). Hasil studinya dilakukan oleh Academy for Educational Development. Dari data sekitar 30 negara, terlihat bahwa pengguna internet di negara-negara berkembang kurang dari 1 persen dari total populasi. Sedangkan wanita pengguna internet hanya 22 persen di Asia, 38 persen di Amerika Latin, 6 persen di Timur Tengah, dan hanya sedikit di Afrika. Pengguna internet dari kalangan wanita tersebut lebih banyak berasal dari daerah perkotaan, berpendidikan tinggi, dan sebagian besar menggunakan komputer dalam pekerjaan rutin di perkantoran. Berbagai kendala yang dihadapi kaum perempuan dalam mengakses teknologi informasi di antaranya tingkat ketrampilan dan pendidikan yang rendah, masalah bahasa, keterbatasan waktu, masalah biaya akses internet, keterbatasan lokasi fasilitas koneksi, norma budaya dan sosial, serta keterampilan manajemen dan komputer yang tidak memadai. Penggunaan internet oleh kaum ibu mempunyai dua sudut pandang yaitu penggunaan internet oleh dirinya sebagai wanita dan penggunaan internet oleh anak-anaknya. Penggunaan internet untuk kebutuhan pribadinya bisa mencakup berbagai motif atau kebutuhan mengenai berbagai informasi yang mungkin berkaitan dengan masalah pekerjaan, dunia kewanitaan atau rumah tangga, yang mungkin mempunyai pertimbangan atau persepsi yang berbeda dengan kaum laki-laki. Sedangkan penggunaan internet oleh anak-anaknya mungkin berkaitan dengan masalah kekhawatiran mengenai dampak negatif yang bisa berpengaruh terhadap anak-anaknya. Sejalan dengan perkembangan maka kedua sudut pandang tersebut menjadikan keputusan adopsi internet oleh kaum ibu-ibu sangat tergantung persepsi mengenai dunia internet, yang mungkin akan berbeda-beda antara satu individu dengan individu lainnya. Walaupun demikian, selayaknya perempuan Indonesia kini memiliki kemampuan yang lebih baik dari tiap-tiap masa, terlebih dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
Meski Sulit Untuk Menyamai Kartini, Inilah yang Harus Dilakukan Perempuan Masa Kini
22 Mei 2018

Meski Sulit Untuk Menyamai Kartini, Inilah yang Harus Dilakukan Perempuan Masa Kini

SINERGISITAS PEREMPUAN DALAM ERA GLOBALISASI Beberapa tahun belakang ini, kita sudah bisa melihat kemajuan yang dimiliki para perempuan di Indonesia dalam berbagai bidang, salam satunya adalah bidang pekerjaan yang dalam indikasinya memiliki kedudukan tinggi dibanding kaum laki-laki. Berbagai pekerjaan dan jabatan yang dilakukan seperti pilot, dokter, direktur, supir busway bahkan hingga ojek online. “Semua ini dilakukan karena adanya emansipasi yakni sebuah usaha untuk menyatakan hak politik dan persamaan derajat” Emansipasi dalam era globalisasi ini mensejajarkan kaum perempuan dengan laki-laki dari berbagai bidang, perempuan tidak hanya bekerja dilingkungan rumah dan mengurus suami, namun aktif dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Jika mendengar kata emansipasi tak luput pikiran kita tertuju pada sosok pejuang perempuan yang membela hak-hak wanita dan menjadi symbol perjuangan wanita Indonesia, tak lain adalah R.A Kartini. Jika melihat sejarah emansipasi telah dilakukan oleh R.A kartini yang dimana beliau memperjuangkan hak-hak wanita salah satunya dalam bidang pendidikan, seperti yang kita telah ketahui, dahulu pendidikan hanya di prioritasnya untuk kaum lelaki saja, karena wanita memiliki kodrat untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak. Akibat diskriminasi tersebut R.A Kartini menindak dan menuntut hak wanita untuk menerima pendidikan juga seperti kaum lelaki. Karena kita sepakat bahwa pendidikan berhak diterima oleh semua jenis kelamin dan semua pekerjaan. Dengan meniadakan pendidikan bagi kaum perempuan, maka rusaklah peradaban sebagaimana kita tahu bahwa wanita adalah madrasah untuk anak-anaknya kelak. Namun, belakang ini terjadi paham feminisme, dimana paham ini mengaku untuk memperjuangkan hak wanita, tapi nyatanya malah menjauhkan wanita dari kodratnya. Paham feminisme berakibat merusak adab perempuan, dimana dalam paham ini perempuan benar-benar menurut hak yang penuh dan sama seperti apa yang dilakukan laki-laki tanpa adanya batasan, atau yang disebut kesetaraan gender. Mereka juga mengkritis bahwa Hukum Islam tidak adil, dimana dalam pembagian harta warisan perempuan hanya mendapat setengahnya dari hak warisan laki-laki, padahal jika ditelaah lebih lanjut, pembagian itu untuk menghormati wanita, dimana wanita dulu kehidupannya ditanggung oleh wali (bapak) saat sebelum menikah, dan setelah menikah akan dinafkahi oleh suaminya. Jika melihat kenyataan tersebut, sebenarnya wanita tidak ada tanggung jawab untuk menafkahi siapapun, namun dalam hukum islam, wanita tetap mendapatkan warisan tersebut. Walaupun warisan itu hanya setengah dari kaum lelaki, dan kaum lelaki yang mendapatkan warisan lebih banyak, itu semua terjadu pun akhirnya untuk menafkahi wanita (istri) nya kembali. Paham feminisme ini semakin lama semakin parah, dan emansipasi diartikan sebagai 'kebebasan' dalam memperoleh hak, bahkan yang bukan 'lahannya' untuk merasa 'diakui. Dan emansipasi di jadikan ajang kontes kecantikan, dengan tameng menguji kecerdasaan namun, kecerdasaan apa yang menampilkan wanita dengan balutan baju seksi dan wajah mempesona? Dan menjual 'nilai' kecantikan, pendidikan dan pekerjaan, sebagai bentuk sosial yang mana malah membuat wanita hancur derajatnya dimata kaum lelaki. “Ah, jikalau R.A kartini sekarang masih hidup dan melihat kejadian ini beliau pasti akan menangis karena kita salah mengartikan emansipasi, lantas bagaimana cara menghindari diri dari suatu paham feminisme ini?” Sebagai umat Islam, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memperkokoh keimanan kita, berusaha terus mempelajari agama, dalam Islam perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, apabila dua-duanya berbuat kebaikan maka akan mendapat kebaikan juga dari Allah, tidak akan pembedan. Seperti yang tercantum dalam Q.s An nahl 97: yakni "Siapa saja perempuan dan laki-laki yang beramal sholeh dan beriman, niscahya kami memberikan kehidupan yang baik". Hal ini berarti dalam Islam tidak ada pembedaan, dan berhak atas pekerjaan, ataupun pendidikan. Adapun yang tidak bisa disamakan adalah jenis kelamin (gender), dimana ini adalah menyangkut fitrah baik laki-laki ataupun perempuan tidak bisa saling menggantikan. Upaya untuk memahami agama ini dilakukan oleh keduanya wanita ataupun laki-laki. Jika tidak ada pembeda seperti yang diajarkan agama Islam, maka paham feminisme ini kan lemah, bahkan hilang sama sekali. Dengan adanya permasalah diatas bahwa emansipasi diawal adalah sebuah kemajuan, namun diakhir berbanding terbalik yakni malah merusak adab. Wanita sehausnya bisa menyadari fitrahnya, dan bisa menjadi wanita yang cerdas dalam mengatur dan mengurus keluarga, jika ia ingin berkarir, mkaa berkarirlah namun dengan izin dan batasan suami, dan suami yang kewajibannya adalah mengayomi istri juga anak-anaknya, tak lupa untuk mengingatkan, mengegur atau bahkan memberi nasihat jika tindakan istri salah atau keluar dari batasan.   Sesuatu yang terjadi, selalu ada dampak negatif maupun positif. Tak memungkiri banyak pula dampak positif karena adanya emanispasi, salah satunya wanita sekarang memiliki pendidikan yang tinggi, dan bebas dalam melakukan hal-hal positif lainnya, namun tetap tidak melupakan fitrahnya sebagai perempuan. (put)

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
Pluralisme Berkeadilan Gender
22 Mei 2018

Pluralisme Berkeadilan Gender

Ketika bicara tentang “pluralisme berkeadilan gender”, kita perlu memperjelas logika di baliknya yang sekaligus juga memperlihatkan posisi, batasan, dan arah tulisan ini. Keadilan gender, sebagaimana konsep keadilan pada umumnya, khususnya dalam konteks modern, merupakan subjek tilikan etika politik yang mencakup institusi penataan politik (negara) dan penataan normatif (hukum). Jadi, bicara tentang keadilan berarti bicara tentang relasi kekuasaan dalam kerangka kekuasaan negara dan hukum, dan lebih khusus lagi bicara tentang keadilan gender berarti bicara tentang relasi kekuasaan politik dan hukum yang dibangun di atas asumsi dominasi gender tertentu kepada yang lainnya. Keadilan gender, sebagaimana keadilan pada umumnya, selalu merupakan problem politik baik yang monistik maupun pluralistik. Pluralisme politik (dan pluralisme hukum) tidak dengan sendirinya menjanjikan keadilan gender yang lebih baik ketimbang politik yang monistik-otoriter. Jadi, “pluralisme berkeadilan gender” tidak berdiri di atas asumsi bahwa pluralisme itu bermasalah bagi keadilan gender sementara monisme tidak, melainkan semata-mata berangkat dari realitas faktual-kontekstual Indonesia pascareformasi bahwa pluralisme politik begitu menguat antara lain dalam bentuk kekuasaan otonom daerah maupun pluralisme hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang beragam, partikular, dan bahkan tidak konsisten dengan Konstitusi. Realitas pluralisme politik (dan hukum; selanjutnya disebut saja pluralisme politik tetapi maksudnya termasuk hukum juga) merupakan buah reformasi yang tidak terhindarkan. Dengan uraian singkat di atas, jelaslah posisi tulisan ini yaitu sebuah kajian fenomenologi politik, bukan kajian budaya maupun sosiologis. Fenomenologi politik bertugas menelisik fenomen-fenomen politik, dalam hal ini pluralisme sosiologis dan kultural yang mengental dalam pluralisme politik, lalu dicoba dibongkar asumsi-asumsi di baliknya dan disingkap arah yang hendak disasarnya. Indikator yang digunakan adalah hasil dialetika antara demokrasi – yang bicara tentang kepentingan bersama, dan hak asasi manusia (HAM) – yang bicara tentang kepentingan individu (termasuk kelompok: hak kolektif). Posisi ini juga memperlihatkan batasannya yaitu bahwa keadilan gender yang dimaksud adalah keadilan yang ditempatkan dalam konteks kepolitikan, tidak dalam konteks etnografis, kultural, moral ataupun religius. Misalnya, jika praktik sifon di Timor dikritik, hal itu dilakukan tidak dengan semangat pembenturan nilai dari luar dengan nilai internal masyarakat yang bersangkutan, melainkan dilihat dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dan setara dengan pria dan sebagai subjek yang otonom dan berdaulat dalam arti “tidak pernah boleh menjadi alat untuk tujuan di luar dirinya”. Demikian juga, misalnya, jika tulisan ini mengangkat persoalan ketidakadilan dalam praktik poligami, yang mau ditilik bukanlah ayat-ayat suci yang menjustifikasi praktik poligami dan kemudian mengkritiknya, melainkan praktiknya itu sendiri. Tulisan ini tidak masuk dalam kontestasi tafsir kitab suci atau debat teologis, melainkan melihat praktik yang berlandaskan pluralisme politik dan hukum itu berhadapan dengan ideal kepentingan bersama dalam negara demokratis di mana hak setiap individu tidak lebih tinggi tidak lebih rendah dari yang lain. Dengan demikian, atas nama hak kolektif suatu komunitas, hak individual perempuan tidak dengan sendirinya dikorbankan, karena tetap ada panduan umum dalam kerangka demokrasi yang menjaga kepentingan bersama di mana hak-hak setiap warga negara terjamin dan terlindungi. Jelas pula kiranya arah tulisan ini yaitu memberikan kontribusi bagi praktik pluralisme politik yang menempatkan keadilan sebagai agenda utama, khususnya keadilan bagi perempuan dalam kerangka sosiokultur dan sosioekonomi yang sering terabaikan dan terpinggirkan. Dengan demikian, di satu sisi tulisan ini mengusung keadilan gender dalam kerangka politik, tetapi di sisi lain, manakala politik itu sendiri tidak akomodatif terhadap keadilan gender maka tulisan ini sekaligus bertugas mengkritik praktik politik semacam itu serta memberikan usulan perubahan. (put)

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
20 Tahun Reformasi: Saatnya Tak Berdiam Diri!
22 Mei 2018

20 Tahun Reformasi: Saatnya Tak Berdiam Diri!

Saat ini kita dapat merasakan hasil perjuangan masa reformasi dan dapat melepaskan diri dari sistem yang otoriter menuju keterbukaan dan demokrasi. Kita tidak dapat melupakan banyak pihak yang berjuang pada 1998 bahkan jauh sebelum peristiwa tersebut. Perjuangan tak jarang menghadapi popor senjata, mengorbankan jiwa, dibunuh atau diculik oleh rezim otoriter. Perjuangan datang dari berbagai kalangan, bukan hanya mahasiswa yang bergerak namun banyak elemen-ememen gerakan rakyat lain di antaranya para petani, nelayan, kaum miskin kota, buruh, pekerja seni-budaya, jurnalis, individu-individu, gerakan prodemokrasi dan gerakan perempuan. Kekuatan gerakan ini bukan datang tiba-tiba di tahun 1998 namun dibangun dan melakukan perlawanan sepanjang rezim Orde Baru. Perjuangan tidak pernah selesai. Masa depan ada di tangan kita, karenanya tak ada alasan lagi untuk berpangku tangan. Apa yang dapat kita lakukan untuk meneruskan perjuangan terutama perempuan? Tahun 1998 menunjukkan fakta perempuan menjadi korban dan sekaligus menjadi aktor dalam meretas tekanan orde baru dan patriarki. Saat ini kita menghadapi tantangan dalam bentuk yang berbeda yaitu menguatnya politik identitas berbasis cara pandang yang kolot, konservatif dengan melakukan praktek-praktek penundukan, mengekploitasi dan memperalat tubuh perempuan untuk perebutan pengaruh. Apa yang penting kita lakukan dalam situasi ini? Bagaimana membangun kesadaran dan cara pandang yang kritis perempuan? Kesadaran dan cara pandang kritis perempuan, tidak muncul secara alamiah. Karena itu dibutuhkan upaya untuk menumbuhkannya, dimulai dengan membangun kepekaan terhadap isu-isu sosial dan isu gender. Isu-isu tersebut disebabkan adanya konsep gender yaitu mengakarnya cara pandang yang membeda-bedakan sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin biologis. Pembedaan ini bukan bawaan lahir namun terjadi karena masyarakat membentuknya, dan kemudian diperkuat diperkuat oleh norma-norma konservatif yang tercermin dalam seni, budaya, pendidikan, politik, penafsiran agama, adat dan lain-lain. Cara pandang kritis akan menemukan bahwa konsep gender ini mengakibatkan ketidakadilan yang dialami laki-laki maupun perempuan, namun perempuan menjadi korban utamanya. Kekerasan seksual, beban ganda, label buruk, peminggiran, pemiskinan, subordinasi dan diskriminasi di semua aspek kehidupan perempuan merupakan contoh dari ketidakadilan gender. Membongkar cara pandang dan membangun pemikiran kritis merupakan bagian penting dan mendasar saat ini untuk menghentikan kelompok-kelompok konservatif yang memperalat tubuh perempuan demi kekuasaannya dan memaksa kehidupan perempuan masuk ke ranah privat yaitu “sumur, dapur dan kasur”. Bagaimana menumbuhkan keberanian? Langkah awal menumbuhkan keberanian adalah berani menerima resiko dari cara berfikir kritis baik dari diri sendiri, orang-orang terdekat dan masyarakat luas. Dibutuhkan keberanian menghadapi hujatan, dianggap aneh, berlebihan, melanggar kodrat dan berbagai cap buruk lainnya. Banyak pihak terganggu karena isu perempuan akan menggugat segala bentuk ketidakadilan sampai ke ranah pribadi, contohnya upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Belajar dari tragedi 1998, perempuan atas nama individu maupun organisasi bahu-membahu berani menghadapi resiko dalam mengangkat kasus-kasus perkosaan dan mendampingi korban. Tentu bukan hal mudah karena resiko saat itu bukan hanya berupa kecaman namun ancaman kehilangan nyawa. Sejarah menunjukkan bahwa keberanian tidak pernah sia-sia, keberanian perempuan yang mengungkap perkosaan yang didiamkan, dianggap bukan masalah bahkan ditutup rapat-rapat berubah menjadi isu penting dan diberi perhatian. Saat itu presiden Republik Indonesia, BJ Habibie berjanji untuk mendirikan lembaga independen yang selanjutnya menjadi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 20 tahun reformasi situasi berubah, generasi berganti, kecanggihan teknologi berjaya, arus deras informasi seolah tak terbendung. Era digital membawa kemudahan sekaligus mengandung resiko besar jika tidak dikelola. Kita mesti melawan hoax yang bertebaran, menghentikan penghinaan, ancaman, eksploitasi seksual yang disebarkan dalam meme-meme, pesan singkat bahkan video. Kita mesti merebut ruang-ruang digital dengan sikap selektif terhadap informasi, mengecek kebenarannya dan menebar pesan-pesan keadilan, kesetaraan serta perdamaian. Sekali lagi, peringatan 20 tahun reformasi, perempuan masih membutuhkan kerja keras untuk berjuang. Masih harus terus ditumbuhkan kesadaran bahwa ada masalah perempuan, masalah perempuan bukan terjadi secara alamiah namun sebuah konstruksi sosial dan masalah perempuan dapat diubah, bukan takdir. Mari kita terus kembangkan kepekaan, empati dan keberanian melakukan tindakan untuk perubahan. Ketidakadilan, kejahatan memperalat tubuh perempuan untuk kemenangan kekuasaan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilawan dan dihentikan. Kita terus belajar dari sejarah untuk membuat sejarah baru, sejarah yang adil, setara dan damai bagi semua. Tidak seorang pun boleh ditinggalkan. (put)

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
STOP!! KEKERASAN PADA ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
13 Des 2017

STOP!! KEKERASAN PADA ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

GAMBARAN UMUM KEKERASAN, dalam arti yang luas, bisa mencakup beragam perlakuan yang tidak menyenangkan baik secara fisik maupun psikologis. Dampak kekerasan secara psikis dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, takut, tegang, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Selain itu, karena tidak tampak secara fisik, penanggulangannya menjadi cukup sulit karena biasanya si korban enggan mengungkapkan atau menceritakannya. Begitu juga halnya kekerasan yang di alami anak-anak. Efek kekerasan terhadap anak sungguh amat dahsyat karena secara fisik maupun psikologis, kekerasan akan membekas lama dan dalam di relung jiwa seorang anak. Dalam jangka panjang, efek psikologis mungkin yang paling mengkhawatirkan karena bisa memengaruhi perilaku seseorang ketika dewasa bahkan di masa tuanya.   Akhir-akhir ini pemberitaan tentang kekerasan/penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah terhadap anak didik menjadi sangat viral baik di pemberitaan maupun di dunia maya baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik, orang tua peserta didik ataupun oleh peserta didik itu sendiri. Kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Namun, semua itu telah tertanam kuat sejak dulu sebelum kemudian akhirnya meledak. Kekerasan atau bullying dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik dan psikis. Proses pemberian punishment (hukuman) yang lebih menekankan pada hukuman fisik dan psikis yang cenderung mencederai tubuh dan jiwa peserta didik dalam proses pendisiplinan diri, sama sekali tidak dibenarkan tapi sudah menjadi kebiasaan. Jika di tinjau dari sisi peraturan/ Undang-undang di Indonesia kekarasan terhadap anak merupakan pelanggaran yang berat. Berdasarkan   UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Tentang kekerasan fisik, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah yaitu pada pasal 54 yang berbunyi “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”. Jika melihat undang-undang tersebut, sesungguhnya sudah sangat nyata bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan kriminal yang pelakunya akan diproses secara hukum. Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU. No. 23 tahun 2002.. Selain itu di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mempertegas bahwa pendidikan tidak melegalkan tindakan kekerasan seperti yang tertulis pada pasal 3 UU ini yang berbunyi “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.kemudian  pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demikratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi  hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukkan bangsa (UU Sisdiknas) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru (dalam poojetz.wordpress.com :2011). Kita tahu bahwa sekolah merupakan tempat siswa menimba ilmu pengetahuan dan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa. Namun ternyata di beberapa sekolah terjadi kasus kekerasan pada siswa oleh guru. Kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswa seperti dilempar penghapus dan penggaris, dijemur di lapangan, dan dipukul. Di samping itu siswa juga mengalami kekerasan psikis dalam bentuk bentakan dan kata makian, seperti bodoh, goblok, kurus, ceking dan sebagainya.  Hal ini harus segera di benahi, dengan pembekalan guru yaitu memberikan pengarahan bagaimana menjadi seorang guru yang professional. Professional yang di maksud disini adalah mengerti tugas guru yang sebenarnya dan mengaplikasikannya kepada anak didik dengan sebaik-baiknya. Memang permasalahan menangani anak didik yang kurang pandai ini butuh kesabaran extra, karena jika menanganinya dengan cara kekerasan tidak akan membuat anak didik lebih pintar, tapi akan membuat rasa trauma yang membekas pada ingatan nya. Sebenarnya anak didik yang dikatakan kurang pandai hanya perlu bimbingan lebih lanjut dari seorang pembimbing professional yang memiliki pengetahuan luas dalam pendidikan, agar dapat menghasilkan anak didik yang berkualitas sebagai calon penerus generasi bangsa. Dan seorang guru memang memiliki tanggungjawab yang tinggi dalam kegiatan belajar mengajar karena anak didik sangat cepat menyimpan apapun yang di ucapkan oleh seorang guru,terutama pada pendidikan karakter. Untuk itu peran guru sebagai pendidik dan pengajar sangat berpengaruh pada masa depan anak didik dan bangsa. SOLUSI MASALAH Sekecil apapun dampak yang timbul terhadap praktek kekerasan dalam dunia pendidikan, tetap saja hal itu adalah suatu kesalahan. Sekolah sepatutnya tempat bagi siswa untuk berkembang. Namun, di saat kekerasan terjadi di sekolah, sekolah justru mematikan perkembangan psikologi siswa. Anak didik atau siswa. Oleh karena itulah diperlukan peran pemerintah untuk membuat standar pendidikan yang baik. Beberapa solusi yang diberikan untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah diantaranyan adalah sebagai berikut: 1) Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah. 2) Mendorong/mengembangkan humaniasi pendidikan; Menyatupadukan kesadaran hati dan pikiran, Membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan sekaligus, Suasana belajar yang meriah,gembira dengan memadukan potensi fisik dan psikis. 3) Hukuman yang di berikan berkolerasi dengan tindakan anak. 4) Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan pengetahuan, kesempatan, pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas mereka.  5) Konseling,Bukan siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik. 6) Segera memberikan pertolongan bagi siapa pun juga yang mengalami tindakan kekerasan di sekolah,dan menindaklanjuti serta mencari solusi alternatif yang terbaik. Banyak pihak yang masih menghubungkan penegakan disiplin di sekolah  dengan menghukum siswa. Padahal kedua-dua nya tidak saling berhubungan. Karena terbukti penegakan disiplin dengan hukuman hanya akan membuahkan sikap disiplin yang semu yang lahir karena ketakutan bukan karena lahirnya kesadaran akan perbaikan perilaku. Sebenarnya ada jalan tengah diantara disiplin dan menghukum . Jalan tengah itu disebut konsekuensi. Sebuah konsekuensi berarti menempatkan siswa sebagai subyek. Seorang siswa yang dijadikan subyek berarti diberikan tanggung jawab seluas-luas nya dengan konsekuensi sebagai batasan. Ada beberapa cara atau prosedur memberikan hukuman kepada anak didik/ siswa yaitu ; Jenis hukuman yang diberikan perlu disepakati di awal bersama anak Jenis hukuman yang diberikan harus jelas sehingga anak dapat memahami dengan baik konsekuensi kesalahan yang dilakukan. Hukuman harus dapat terukur sejauh mana efektivitas dan keberhasilannya dalam mengubah perilaku anak. Hukuman harus disampaikan dengan cara yang menyenangkan, tidak disampaikan dengan cara menakutkan apalagi memunculkan trauma berkepanjangan. Hukuman tidak berlaku jika ada stimulus diluar control. Artinay siswa melakukan kesalahan karena sesuatau yang tidak ia ketahui sebelumnya atau belum disepakati/belum dipublikasikan di awal. Hukuman dilaksanakan secara konsisten. Hukuman segera diberikan jika perilaku yang tidak diinginkan muncul. Penundaan akan berakibat pada biasnya tujuan hukuman yang diberikan. Beberapa catatan penting yang perlu diberikan dalam memberikan hukuman bernuansa positif pada siswa: Hukuman bersifat positif dan Hukuman tidak membuat trauma. Hindari hukuman yang beresiko trauma biasanya bersifat publis (dilakukan dihadapan orang banyak), menyakiti, membuat malu dan memberikan tekanan. Hukuman yang di berikan harus lah bersifat ; tidak membuat sakit hati, Hukuman memberikan efek jera, Hukuman bersifat pembelajaran. Ada 7 hal yang harus dipahami dan kemudian diterapkan oleh pendidik untuk memperoleh kepercayaan anak didik agar mencapai maksud dari pendidikan itu, tanpa harus menggunakan kekerasan. Tindakan Alternatif ;Cara pendidikan tanpa kekerasan digambarkan sebagai sebuah cara ketiga atau alternatif ketiga, setelah tindakan menyalahkan dan aksi kekerasan karena hal itu. Seorang pendidik yang melihat kesalahan seorang siswa, mempunyai tiga pilihan setelah itu, apakah dia akan menyalahkannya, menggunakan kekerasan untuk memaksa siswa memperbaiki kesalahan itu atau menggunakan cara ketiga yang tanpa kekerasan. Keakraban Penuh Keterbukaan; Keakraban maksudnya berbagi dengan orang lain dengan tidak membeda-bedakan anak-anak didik, dan terbuka adalah tidak menutup-nutupi hal apa pun atau mencoba mengambil keuntungan dari hal-hal yang tidak diketahui siswa. Sebuah keakraban yang penuh keterbukaan hanya bisa terjalin apabila adalah rasa persaudaraan kemanusiaan antara pihak pendidik dan siswa. Komunikasi yang Jujur; Untuk menjadi benar kepada diri sendiri, kita juga harus benar terhadap orang lain.  Sampaikan kepada anak didik kebenarannya; arahkan kemarahan kita terhadap kesalahannya, bukan kepada orangnya. Temukan solusi dalam konflik dan kesalahpahaman, dan itu tidak bisa dibangun apabila kita menggunakan kebohongan dan penipuan. Hormati Kebebasan dan Persamaan; Di dalam pendidikan tanpa kekerasan ini semuanya bebas dan setara, setiap orang mendengarkan suara nurani sendiri dan saling berbagi perhatian.  Lalu kemudian dengan bebas diputuskan, berdasarkan pada semua pertimbangan individu-individu, bagaimana keinginan bersama ingin diwujudkan.  Dengan demikian setiap orang harus mengenali dengan jelas kebebasan memilih dan hak yang sama setiap orang untuk mengambil bagian dalam kegiatan itu. Rasa Kasih yang Berani; Pendidikan tanpa kekerasan bukan sebuah metoda pasif dan lemah, dan itu pasti bukan untuk para penakut. Melakukan tindakan tanpa kekerasan menunjukkan ketinggian martabat yang penuh keberanian. Rasa kasihan adalah anugerah kepada hati settiap manusia.  Rasa kasihan bisa digambarkan sebagai kasih yang tidak hanya berempati terhadap orang lain di dalam merasakan apa yang mereka alami, tetapi juga mempunyai keberanian dan kebijaksanaan untuk melakukan sesuatu terhadap hal itu.  Di dalam rasa kasihan, tidak melampiaskan kemarahan dan rasa benci kepada anak didik yang melakukan kesalahan, namun dengan kemurahan hati dan kepedulian, untuk memperbaiki kesalahan Saling Mempercayai Secara Penuh; Untuk mempercayai anak didik secara penuh harus melepaskan kepercayaan itu dari kendali sendiri, dan membiarkan situasi memprosesnya.  Tentu saja melepaskan kepercayaan tidak berarti mempercayai dengan membabi buta, harus tetap memonitor apa yang terjadi dan memantau hasilnya secara terus menerus. Ketekunan dan Kesabaran; Dalam pendidikan tanpa kekerasan, kesabaran adalah kebaikan yang bersifat revolusioner.  Kesabaran bukanlah sebuah pembiaran tanpa tindakan apa pun, tetapi peningkatan kualitas dari sebuah pertolongan yang bertahan pada tuntutannya, dan melanjutkannya dengan cara cerdas penuh ketenangan.  Kesabaran memberikan waktu untuk berpikir tentang tindakan-tindakan yang dilakukan agar terhindar dari kekerasan dan bertindak efektif.  Lebih baik menunggu dan kehilangan sebuah peluang kecil dibandingkan terburu-buru namun menemui sesuatu yang bodoh dan tidak dipersiapkan.  Peluang baru pasti akan muncul kemudian, jika berusaha memecahkan persoalan, karena di lain waktu akan siap untuk bertindak dengan cara yang baik. PENUTUP Proses pemberian punishment (hukuman) yang lebih menekankan pada hukuman fisik dan psikis yang cenderung mencederai tubuh dan jiwa anak didik dalam proses pendisiplinan diri, atau kekerasan yang sengaja dilakukan karena terpancing emosi dan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan sama sekali tidak dibenarkan dalam undang-undang dan memberikan sanksi terhadap perbuatan tersebut. Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan berbagai landasan dalam pendidikan antara lain, landasan hukum, psikologi, sosial budaya dan filsafat. Hal ini dapat dicegah apabila guru melaksanakan  prinsip dasar pendidikan tanpa kekerasan. Bagaimana cara mendidik anak yang baik dan benar, yaitu diiringi dengan pendekatan kasih sayang, keuletan serta kesabaran, dan bukan dengan cara kekerasan. Selain itu dalam proses pendidikan diperlukan peran pemerintah untuk membuat standar pendidikan yang baik sebagai solusi yang diberikan untuk mengatasi kekerasan pada anak didik di sekolah. Selanjutnya Kita semua berharap kisah-kisah suram kekerasan terhadap anak didik secara umum tidak terjadi lagi. Pendidikan dengan kekerasan hanya akan melahirkan traumatis-traumatis yang berujung pada pembalasan dendam, dan kita semua pasti tidak menghendaki hal demikian terus berlanjut tanpa berkeputusan, kemudian melahirkan generasi-generasi penuh kekerasan. DAFTAR PUSTAKA https://poojetz.wordpress.com/2011/01/13/tindak-kekerasan-guru-terhadap-siswa-pada-saat-pembelajaran/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional