Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi


Geliat pemberantasan korupsi di tanah air kembali mengurai cerita kelam. Kali ini, sorot lampu hukum mengarah tajam ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pemerasan sistematis terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus yang bergulir dari tahun 2022 hingga 2026 ini mengejutkan publik karena melibatkan struktur jabatan dari level bawah hingga pucuk pimpinan kementerian.


Apa yang Sesungguhnya Terjadi?


Modus operandi yang berjalan selama hampir empat tahun ini memanfaatkan celah birokrasi penataan dokumen keimigrasian, seperti visa dan izin tinggal. Alih-alih memberikan pelayanan publik yang bersih, oknum aparat justru mewajibkan adanya "biaya ekstra" di luar tarif resmi bagi para WNA maupun sponsor yang menggunakan biro jasa.


Jika uang haram tersebut tidak disetor, pengurusan dokumen akan dipersulit, diperlambat, atau bahkan terancam ditolak. Praktik koruptif ini didesain sedemikian rupa, rapi, dan terorganisir, sehingga menyerupai pungutan liar yang wajib dan rutin demi memuluskan administrasi.


Aktor di Balik Layar dan Nilai Fantastis


Skandal ini meruntuhkan dinding integritas instansi keimigrasian dengan terseretnya delapan orang tersangka utama. Di pucuk pusaran kasus, terdapat mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 yang saat itu tengah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Selain dirinya, KPK juga menahan Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025) serta Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal).


Aliran dana haram ini mengalir secara berjenjang lewat perintah kepada pejabat teknis, seperti Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, hingga ke level lapangan seperti Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat) dan Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status).


Uang tarikan dari para pemohon layanan ini dikumpulkan secara berkala. Silmy Karim sendiri diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta per minggu setiap hari Jum’at. Secara akumulatif, transaksi mencurigakan dari puluhan oknum PNS ini menyentuh angka Rp366 miliar, di mana sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar terbukti murni sebagai uang hasil pemerasan langsung. Demi menyamarkan jejak, sebagian uang tersebut dicuci melalui pembelian aset mewah mulai dari rumah, perhiasan, mobil sport, hingga investasi ke bisnis pribadi seperti perusahaan truk derek (towing).


Dampak Nyata: Kerugian Melampaui Angka Rupiah


Dampak dari skandal ini tidak sekadar berhenti pada hilangnya potensi pendapatan negara atau nominal uang yang diperas, melainkan menjalar ke sektor-sektor strategis nasional:



  • Runtuhnya Kepercayaan Internasional dan Iklim Investasi: Imigrasi adalah gerbang pertama sebuah negara. Ketika para investor, tenaga ahli asing, dan pelaku bisnis global mencium adanya praktik pemerasan yang masif, kepastian hukum di Indonesia langsung dipertanyakan. Dampaknya, banyak investor potensial memilih mengalihkan modalnya ke negara tetangga yang memiliki birokrasi lebih bersih dan transparan.

  • Ancaman Keamanan Nasional (National Security): Ketika izin tinggal dapat "dibeli" melalui jalur belakang, fungsi imigrasi sebagai filter keamanan negara menjadi lumpuh. Bahaya terbesar adalah lolosnya pengawasan terhadap WNA bermasalah, mulai dari pelaku kejahatan siber internasional, jaringan narkoba, hingga potensi penyusupan ideologi radikal yang mengancam stabilitas dalam negeri.

  • Merusak Mentalitas Birokrasi: Kasus ini menciptakan efek domino psikologis yang buruk di internal ASN. Budaya setoran berjenjang dari bawah ke atas memaksa para pegawai jujur tersisih, sementara mereka yang berkompromi dengan kejahatan justru mendapat jalan karir yang mulus. Ini merusak semangat reformasi birokrasi yang selama bertahun-tahun digaungkan pemerintah.


Mengapa Ini Terjadi? Pisau Analisis Fraud Triangle


Tragedi runtuhnya integritas di tubuh Imigrasi ini dapat dipahami secara mendalam menggunakan teori klasik Fraud Triangle yang dicetuskan oleh kriminolog Donald R. Cressey. Teori ini menyebutkan bahwa fraud (kecurangan) terjadi karena bertemunya tiga faktor utama secara bersamaan: Tekanan (Pressure), Kesempatan (Opportunity), dan Rasionalisasi (Rationalization).


1. Tekanan (Pressure)


Tekanan utamanya dari diri sendiri, dalam kasus ini sangat erat kaitannya dengan keserakahan dan tuntutan gaya hidup (lifestyle). Berdasarkan temuan penyidik, profil transaksi para pelaku menunjukkan ketidakseimbangan ekstrim, di mana gaji resmi mereka hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total perputaran uang di rekeningnya. Adanya dorongan finansial pribadi untuk menumpuk aset, membeli kendaraan mewah, serta mempertahankan standar hidup tinggi di lingkungan sosial ekonomi elit, menjadi pemicu awal yang memaksa para pejabat ini mencari sumber pendapatan ilegal.


2. Kesempatan (Opportunity)


Faktor kedua adalah longgarnya pengawasan internal dan satu-satunya instansi penyelenggara pelayanan keimigrasian yang menciptakan celah lebar. Pelayanan izin tinggal WNA di Indonesia kerap melibatkan pihak ketiga seperti biro jasa atau sponsor. Interaksi ruang gelap inilah yang memunculkan kesempatan. Ditambah lagi dengan adanya wewenang penuh (diskresi) yang dimiliki oleh para pejabat struktural untuk menyetujui atau menolak izin alih status dokumen tanpa sistem audit digital terintegrasi yang mampu mendeteksi anomali secara real-time.


3. Rasionalisasi (Rationalization)


Faktor penentu terakhir yang melengkapi segitiga kecurangan ini adalah pembenaran dalam pikiran para pelaku. Dalam kultur birokrasi yang koruptif, pungutan liar sering kali dirasionalisasikan sebagai hal yang "lumrah" atau dianggap sebagai "uang lelah" dan "biaya operasional tambahan" untuk mempercepat proses pelayanan. Ungkapan psikologis seperti "ini sudah tradisi" atau "WNA toh butuh cepat dan mereka punya uang" atau juga “toh tidak merugikan keuangan negara” menjadi benteng mental untuk menekan rasa bersalah mereka saat menerima uang haram tersebut.


Catatan Evaluasi ke Depan


Skandal besar ini menjadi tamparan keras sekaligus momentum pembenahan fundamental. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini dihadapkan pada tugas berat untuk merombak total rantai birokrasi, memperketat pengawasan internal dan eksternal, dan memutus ketergantungan pada biro jasa yang rawan kongkalikong. Tanpa adanya pemotongan salah satu sudut dari Fraud Triangle tersebut -terutama menutup celah kesempatan lewat digitalisasi murni dan menekan rasionalisasi dengan sanksi pemecatan tanpa pandang bulu- maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan di atas kertas. Sambil membayangkan dan memimpikan sosok Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Iman Santoso.


Pangkalpinang


15 Juni 2026