Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi
Perjuangan melawan korupsi tak melulu soal mencegah suap atau menghukum pelakunya. Perjuangan ini juga mencakup memastikan bahwa konsekuensi hukum yang dijatuhkan benar-benar diterapkan secara adil. Salah satu isu yang sering kali muncul dan cukup meresahkan adalah maraknya laporan mengenai fasilitas mewah atau status 'VIP' bagi narapidana tertentu di dalam lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini, dikaitkan dengan Villa di Lapas Cibinong, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem keadilan kita ketika berhadapan dengan kekuatan uang. Hal ini membuat kita merenungkan kembali, mengapa beberapa orang tampaknya bisa melampaui penderitaan yang seharusnya mereka jalani.
Ketika kita membahas fasilitas "VIP" di dalam lapas, ini bukanlah sekadar isu kenyamanan. Ini adalah bukti adanya ketidaksetaraan yang fundamental dalam sistem peradilan kita. Laporan-laporan sering menggambarkan sel-sel yang diubah sedemikian rupa dengan fasilitas seperti pendingin ruangan, akses komunikasi yang tidak terbatas, hingga ruang pribadi yang nyaman. Sangat jelas bahwa modifikasi seperti ini tidak seharusnya ada. Ini adalah kenyamanan yang tak semestinya ada. Ketika seorang narapidana, apalagi pelaku korupsi yang kekayaannya mungkin hasil kejahatan, dapat menciptakan kehidupan yang nyaman di penjara, esensi dari hukuman itu sendiri hilang. Hukuman tampaknya hanya menjadi formalitas belaka, sejenis 'pajak' kecil untuk kejahatan besar yang mereka lakukan.
Penting untuk diingat bahwa fenomena ini bukanlah kegagalan individu semata. Ini tidak hanya terjadi karena keinginan narapidana, tetapi juga menunjukkan kerentanan dalam administrasi penjara itu sendiri. Sepertinya cukup jelas bahwa fasilitas semacam itu tidak mungkin ada tanpa sepengetahuan atau bahkan keterlibatan oknum petugas bahkan pimpinan. Ini adalah contoh korupsi serius yang mampu membuat kerusakan sistemik yang sangat besar. Ketika petugas lapas dapat disuap atau ditekan untuk memberikan keistimewaan, hal itu mengikis integritas seluruh institusi. Integritas sistem penegakan hukum kita, dari polisi hingga sipir, adalah benteng utama kita melawan korupsi. Ketika benteng itu sendiri bocor, penegakan hukum terasa sia-sia.
Dampak dari ketidaksetaraan ini sangat mendalam. Pertama, hal itu meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat yang berjuang untuk jujur dan mematuhi hukum merasa dikhianati ketika melihat para elit yang bersalah tetap menikmati kemewahan, bahkan ketika sedang "dihukum." Hal ini mengirimkan pesan yang sulit kepada publik: bahwa jika Anda cukup kuat dan kaya, Anda bahkan bisa 'mencurangi' keadilan. Ini adalah sebuah langkah mundur yang signifikan dalam upaya membangun budaya antikorupsi. Ketika penegakan hukum tampak selektif, rasa hormat terhadap hukum menurun, dan hal ini dapat memicu sikap apatis atau bahkan pembangkangan sosial di masyarakat.
Kedua, fasilitas mewah ini menghambat proses rehabilitasi yang sesungguhnya. Penjara seharusnya menjadi tempat perenungan dan perbaikan diri. Ketika narapidana diizinkan untuk mempertahankan gaya hidup lama dan privilese mereka, mereka tidak didorong untuk menghadapi konsekuensi perbuatan mereka secara jujur. Rehabilitasi tidak akan efektif jika narapidana dibiarkan merasa bahwa mereka tetap 'spesial' dan hukum tidak berlaku sepenuhnya bagi mereka. Mereka tidak belajar untuk bertanggung jawab, melainkan belajar bahwa uang masih bisa membeli segala hal, bahkan kebebasan semu di balik jeruji besi.
Tampaknya cukup jelas bahwa diperlukan transparansi yang jauh lebih besar dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan inspeksi dadakan yang sering kali hasilnya sudah bisa diprediksi. Diperlukan pengawasan independen yang kuat, pelibatan masyarakat sipil, dan penegakan etika yang tanpa kompromi bagi petugas lapas. Fokusnya tidak boleh hanya pada menghukum narapidana yang kedapatan memiliki fasilitas mewah, tetapi lebih pada mereformasi sistem yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Ini tentang membangun layanan koreksional di mana integritas benar-benar tidak memiliki label harga.
Pangkalpinang
28 September 2026